BAB II
ATRIBUT

Pasal 1

dst.

Pasal 2

  1. Lambang Gerakan Pemuda Ansor terdiri atas:
    • segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fikih dan ilmu tasawuf;
    • segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fikih dan garis sisi kiri berarti tasawuf;
    • garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis);
    • warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan;
    • bulan sabit berarti kepemudaan;
    • sembilan bintang:
      • satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah;
      • empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (Khulafa’urrasyidin); dan
      • empat bintang di sebelah kiri berarti mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i
        dan Hambali.
    • tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu: Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati;
    • lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima,
    • khususnya salat lima waktu;
    • jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebatilan dan kezaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin; dan
    • tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
  2. Lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat digunakan pada bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata, stiker dan identitas organisasi lainnya.
  3. Bentuk dan cara penggunaan lambang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Sumber: Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Hasil Kongres XVI Gerakan Pemuda Ansor, di KM Kelud, Perairan Laut Jawa 2024